
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 27/06/2021 ) pukul 21.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid – 19 di Kota Singkawang, dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Singkawang AKP J. Sihombing beserta 38 personel Polres Singkawang.
Sasaran kegiatan adalah Cafe dan Warkop diseputaran Masjid Raya, Cafe dan Warkop disepanjang Pekong Tua s/d San Kheu Jong, Cafe dan Warkop disepanjang Jl. P. Diponegoro s/d Hotel Mahkota, Cafe dan Warkop Sepanjang Jl. Yohana Godang Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Cafe Hollybar Jl. Pelita Kec. Singkawang Barat dan Terminal Pasiran Jl. Stasiun Kec. Singkawang Barat.
Kegiatan yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar patuh pada Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 400 / 170 / SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Perpanjangan masa berlaku keputusan Walikota Singkawang nomor 500/141/ SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.
Melakukan pembubaran kerumunan masyarakat di Cafe dan warung kopi yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 Wib.
Kegiatan pendisiplinan dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid 19 selesai pukul 23.50 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

