Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah. Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kel. Roban Bripka Salman telah memberikan himbauan tentang Saber Pungli kepada warga di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (22-06-2021)
Bripka Salman Menyampaikan kepada warga bahwa Polsek Singkawang Tengah dalam memberikan pelayanan dari mulai menerima Laporan Polisi, Laporan Pengaduan , maupun Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Tengah Pelayanan tersebut Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Singkawang Tengah.
Kepada warga, Bripka Salman menjelaskan tentang “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri, Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum, Ungkap Bripka Salman.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lisu, S.AP mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota adalah dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, dan bagi masyarakan yang akan berurusan dengan Kepolisian dalam hal untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan Kehilangan Surat atau Barang Berharga, warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis, Ungkap Akp Yober Lisu, S.AP.