Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah Pawas Polsek Singkawang Tengah Iptu Edi Mulyana bersama Personel Polsek Singkawang Tengah laksanakan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di wilayah Singkawang Tengah, Sabtu Malam (19-06-2021).
Bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sesuai Keputusan Walikota Singkawang No.400/170/SETDA KESRA-B TAHUN 2021 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Walikota Nomor : 500/141/ SETDA/EKSDA-B Tahun 2021, tanggal 23 April 2021 Tentang PPKM Mikro di Kota Singkawang.
Bahwa Batas Jam Operasional Pelaku Usaha seperti Pengelola Pasar Tradisional, Toko, Pedagang Kaki Lima, Pelaku Usaha Odong-Odong, Pengelola Restoran , Rumah Makan, Tempat Kuliner, Cafe& Warung Kopi, dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 22.00 Wib.
Petugas juga melakukan Himbauan dan penertiban ditempat- tempat yang menimbulkan kerumunan masa, guna mencegah penyebaran Covid-19
Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP mengatakan bahwa kami melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di wilayah Singkawang tengah, sesuai Keputusan Walikota Nomor : 500/141/SETDA EKSDA-B Tahun 2021, dengan membatasi Jam Operasional Pelaku Usaha hingga Pukul 22.00 Wib, Pembatasan ini dilakukan dengan maksud untuk pengendalian atau Mencegah penyebaran Covid19, Pungkasnya.
Iptu Edi Mulyana juga menyampaikan himbauan, ” Mari kita semua ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Pungkasnya.