Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM ) di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah

226

Pada hari Jum’at Tanggal 11 Juni 2021 pukul 22.00 Wib s/d selesai telah dilaksanakan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, di wilayah Hukum Polsek Singkawang Tengah. Giat Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM ) di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah. Keputusan Walikota Singkawang No : 400/170/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Walikota No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April Thn 2021 Tentang PPKM Mikro di Kota Singkawang.
Ada pun route wilayah patroli :
Jl. Nusantara, Jl. Kurau, Jl. Setia Budi, Jl. Budi Utomo, Jl. Pemuda, Jl. Jenderal Sudirman. Stasioner di Kilometer Nol Singkawang Jl. Pemuda, Stasioner di Jl. Budi Utomo.
Personel memberikan himbauan menggunakan Mobil Patroli dilengkapi dengan Alat Pengeras Suara, untuk memberikan Himbauan dan Penertiban kepada Warga Masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, Tempat Karaoke dan Rumah Makan, agar mematuhi Peraturan Walikota Singkawang, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

About The Author