Polda Kalbar-Polres Singkawang- Polsek Singkawang Timur.
Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Kel.Sanggau kulor Bripka maehsa agny Sambangi Warga sampaikan himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan, di Kelurahan Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur, Selasa (08/06/2021).
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bripka Maehsa Agny mengatakan Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Sanggau kulor, Agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Mari kita sama sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan, Ungkap Bripka Maehsa Agny.