Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 06/06/2021 ) pukul 22.00 Wib S/D 22.40 Wib, telah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tahun 2021.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Personil Polsek Singkawang Barat berjumlah 4 ( empat ) orang di pimpin oleh Ipda. S. Pamungkas.
Adapun tempat yang dijadikan sasaran kegiatan adalah Warkop Kail Mas, Warkop JC Racing, Warkop Simpang Mahkota, Warkop Yohana Godang dan seputaran Jl. P. Diponegoro Kel. Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah menghimbau sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batas waktu jam operasional.
Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dan menerima serta mematuhi Keputusan Walikota Singkawang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman tertib dan lancar