Polda Kalbar-Polres Singkawang – Polsek Singkawang Timur,- Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Kelurahan Pajintan Brigpol Pran Jonathan telah menyampaikan himbauan tentang Saber Pungli kepada warga Kecamatan Singkawang Timur, sabtu tanggal (05/06/2021).
Bhabinkamtibmas Menyampaikan kepada warga, bahwa Polsek Singkawang Timur dalam memberikan pelayanan dari mulai menerima Laporan Polisi, Laporan Pengaduan,maupun Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Timur Pelayanan tersebut tidak dipungut biaya / Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Singkawang Timur.
Kepada warga, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri, Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum, Ungkapnya
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Haryanto Putro,S.H. mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Timur, dan bagi masyarakan yang akan berurusan dengan Kepolisian dalam hal untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan Kehilangan Surat atau Barang Berharga, warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis, Pungkasnya.