Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 02/06/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan pemberlakuan Keputusan Walikota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang yaitu Ipda. Hidayatno, Bripka. M. Ali dan Bripka. Sebastian.
Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Alfamart Villa Permata, RM. Mama Jl. Raya Sedau, Bakmi Abui 29 Sakok dan PT. BUDR Sakok.
Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional.
Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami Keputusan Walikota Singkawang, menerima dan akan mematuhi keputusan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan aman.