
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Telah dilaksanakan kegiatan Pos Chek Point KRYD Pasir Panjang Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 pukul 16.00 Wib s/d 17.00 Wib.
Dasar kegiatan adalah Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor : STR/228/V/PAM.3.2/2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD) TMT 25 s/d 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprin/ 942/V/OPS.4.5./2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Kegiatan Pos Chek Point KRYD di Daerah Hukum Polres Singkawang.
Pos cek point KRYD Pasir Panjang melaksanakan riksa suhu tubuh masyarakat yang melintas dan dilaksanakan rapid test antigen apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37.5 derajat Celsius.
Pelaksanaan kegiatan yustisi dan himbauan untuk pendisiplinan masyarakat yang melintasi Pos cek point KRYD yang rawan terjadi pelanggaran prokes guna mencegah lonjakan penyebaran Covid 19 pasca libur Idul Fitri.
Pelaksanaan KRYD di Kota Singkawang tetap mengutamakan keselamatan anggota dan buddy system.
Setiap pelaksanaan tugas dilapangan anggota Polres Singkawang serta Instansi terkait yang tergabung dalam kegiatan di Pos Cek Point diwajibkan tetap menerapkan Prokes.
Petugas yang melaksanakan tugas piket di posko check point Pasir Panjang Kel. Sedau Kecamatan Singkawang Selatan adalah berjumlah 10 personil terdiri dari anggota Polri : 6 personil, Anggota TNI : 2 personil, BPBD : – personil, anggota Pol PP : – personil, anggota Dishub : 2 personil, anggota Dinas Kesehatan : – Personil
Rekapitulasi hasil kegiatan pos chek point pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 dari pukul 16.00 Wib s/d 17.00 Wib diperoleh hasil sebagai berikut Jumlah Pos chek Point sebanyak 1.
Jumlah Kendaraan yang diputar balikan kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit, Jumlah masyarakat yang diperiksa Laki-laki sebanyak 190 orang, Perempuan sebanyak 165 orang, Jumlah masyarakat yang di Rapid test dan masyarakat yang di Swab Nihil, Jumlah Pembagian Masker sebanyak 100 Pcs.
