Sat Binmas Polres Singkawang Sosialisasi Sosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pungli

152

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Senin tanggal (30/05/2021), telah dilaksanakan kegiatan Kamtibmas

Sat Binmas Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Singkawang Ipda Tri Suwarna beserta anggota melaksanakan himbauan Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) dengan menyambangi Masyarakat.

Himbauan Saber pungli ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini pungutan liar di masyarakat.

Ipda Tri Suwarna mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli kepada Masyarakat bahwa praktik pungli itu salah dan merupakan tindak pidana dan melanggar hukum karena pemberi dan penerima sama-sama dapat dipidanakan.

Adapun tujuan sosialiasi dan Himbauan terkait Saber Pungli, agar petugas yang berkerja pada bagian pelayanan Publik dan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak melakukan perbuatan pungli.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kamtibmas dan juga sosialisasi saber pungli guna bekerja sama membantu Pihak Kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan juga sebagai mitra masyarakat serta mengawasi terjadinya pungli.

“Kita tahu bahwa perbuatan pungli ini tidak berdiri sendiri, ada yang memberi dan menerima dengan tujuan memudahkan segala urusan, atau meminta imbalan uang dari apa yang dikerjakan, itu jelas perbuatan melanggar hukum, Mari bersama-sama kita lawan pungli karena pungli merupakan musuh kita bersama” ujar Ipda Tri Suwarna.

Dengan adanya himbauan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami sehingga menghindari praktik pungli. Kanit Bintibmas juga meminta kerjasama warga masyarakat apabila mendapati pungutan liar baik di Instansi Pemerintahan maupun tempat Pelayanan Umum lainnya untuk dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar terwujudnya Instansi Pemerintahan dan Pelayanan Umum yang bersih dan bebas dari pungutan liar.

About The Author