PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) BERBASIS MIKRO DI WILAYAH SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG

184

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Selasa ( 25/05/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang

Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan yaitu Aiptu. Irmanuddin, Bripka. M. Ali dan Bripka. Sebastian.

Tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Toko Jaya Baru Padang Pasir, Rumah makan Surya Minang Padang Pasir, Alfamart Padang Pasir, Warkop. Adul Sakok, Warkop. Akian Sakok dan Toko Sembako A Hin Sakok Kecamatan Singkawang Selatan.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha tentang prosedur Kesehatan dan batas waktu Jam operasional yaitu pukul 22.00 Wib.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami, menerima dan mematuhi Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

About The Author