Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 22/05/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di Wilayah Polsek Singkawang Selatan.
Dasar pelaksanaan kegiatan Keputusan Walikota No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro di Kota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Sprin KRYD Polsek Singkawang Selatan No. 71/V/PAM.3/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Camat Singkawang Selatan Yulianus Anus, M.si, 6 ( enam ) orang Staf Kecamatan Singkawang Selatan, Kanit Sabhara Polsek Singkawang Selatan Iptu. Rusidi, Kanit Intel Polsek Singkawang Selatan, Aiptu. Agus. J dan Anggota Sabhara Aipda. Asep. M serta 2 ( dua ) orang anggota Koramil 8 Sedau.
Sasaran kegiatan adalah Café Box Kel. Sedau, Hotel Dayang Resort Kel. Sedau, Café Kuda Mas Kaliasin Kel. Sedau, Café Lafender Kaliasin Kel. Sedau, Café Paradis Kel. Sedau, Café Ratu Kel. Sedau, Café Dealova Kel. Sedau dan Café Afung Kel. Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Pada pelaksanaannya Personel memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batas waktu operasional.
PPKM Mikro berlaku dari tanggal 24 April s/d 31 Mei 2021, batas waktu jam operasional hingga pukul 22.00 Wib dan diharapkan para pelaku usaha dapat memahami Keputusan Walikota Singkawang tentang PPKM Mikro.