Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah. Personil Polsek Singkawang Tengah Brigpol Riko telah menerima Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Tengah, Selesai memberikan Pelayanan Petugas memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai Pungli di Mako Polsek Singkawang Tengah, Jum’at (21/05/2021) .
Kepada warga, Brigpol Riko menjelaskan tentang “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu bersih pungutan liar, dalam hal ini Pungutan Liar merupakan perbuatan meminta uang yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan, dengan maksud untuk kepentingan pribadi, Ungkap , Brigpol Riko
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, bisa terjadi di pasar, dijalanan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, Praktek pungli merupakan perbuatan pidana dan bagi siapa yang melakukannya dapat di lakukan proses hukum.
Ditemui secara terpisah, Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lisu, S.AP mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota adalah dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, dan untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan kehilangan surat atau barang berharga, warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis, Ungkap Akp Yober Lisu, S.AP.
Warga yang mengalami Kehilangan Surat Berharga , yang telah menerima Pelayanan dari Kepolisian tersebut mengucapkan banyak trimakasih kepada Petugas, Semoga Surat berharga yang telah hilang tersebut bisa ditemukan ataupun Dapat segera diurus Kembali.