
Polda Kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Selatan. Dasar
Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro.Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 ,Ps.Kanit Provos selaku Bawas melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di wilayah hukum Polsek Singkawang Selatan bersama Ka Jaga Bripka M. Ali dan Bripka Sebastian.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional.PPKM Mikro .Dan batas waktu jam operasional pelaku usaha pukul 22.00 Wib.
Aiptu Irmanudin berharap dari hasil kegiatan patroli PPKM berbasis mikro ini agar para pelaku usaha dapat memahami keputusan walikota ttg PPKM mikro .Para pelaku usaha menerima dan akan mematuhi keputusan tsb utk kemaslahatan.
Selama berlangsungnya kegiatan himbauan protokol Kesehatan dan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini berjalan lancar dan kondusif.