
Polda Kalbar Polres Singkawang Satresnarkoba- pada hari Rabu Tanggal (19/05/2020) sekira pukul 09.00 wib anggota Satresnarkoba polres Singkawang melaksanakan kegiatan PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang Barang Bukti Tersebut didadapat dari tersangka TB.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti yang telah ditemukan dan disita dari Tersangka TB berupa barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak :
38 ( Tiga puluh delapan) bungkus dalam kemasan kantong plastik klip berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih 32,5 gram.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ektasi tersebut dilakukan pada Tempat LOBBY SS Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang. Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dipimpin oleh Wakapolres Singkawang Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan Testkit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methapetamin, selanjutnya dihancurkan kemudian dicampur kedalam air yang berada didalam ember / bak plastik yang sudah di campur dengan racun rumput kemudian diaduk, dan selanjutnya dibuang di dalam lubang yang telah disiapkan di halaman Mapolres Singkawang.