PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) BERBASIS MIKRO DI WILAYAH SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG

323

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Senin ( 17/05/2021 ) pukul 22.00 s/d 23.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personil Polsek Singkawang Selatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang

Pemberlakuan Kep Walikota Singkawang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Aipda. Sudirman, Aipda. Edi Juliardi dan Brigpol. Almudami.

Sasaran kegiatan Warung Kopi, Toko sembako, Counter HP, Warung makan dan para pelaku usaha lainya.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami keputusan Walikota Singkawang, menerima dan akan mematuhi keputusan tersebut untuk kemaslahatan.

Kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

About The Author