PELAKSANAAN PENYEKATAN ARUS LALU LINTAS LARANGAN MUDIK DI POS CHEK POINT BAGAK SAHWA KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

381

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 15/05/2021 ) pukul 08.00 Wib s/d 09.30 Wib, telah dilaksanakan penyekatan arus lalin larangan mudik di Pos Cek Point Bagak Sahwa bertempat di Jl. Raya Singkawang – Bengkayang Kecamatan Singkawang Timur.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 833 / V / OPS. 1. 1. / 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Opspol terpusat Ketupat Kapuas 2021.

Personil yang melaksanakan kegiatan chek point adalah anggota Polri sebanyak 4 orang, Anggota Brimob Batalyon B sebanyak 2 orang, anggota TNI AD sebanyak 2 orang, anggota Dinas Kesehatan sebanyak 3 orang, anggota BPBD sebanyak 1 orang, anggota Sat Pol PP sebanyak 3 orang dan anggota Dishub sebanyak 1 orang.

Pada pukul 08.00 Wib Padal Chek Point Ipda. Rizal Adiwiguna mengambil apel dan memberikan APP terkait CB pelaksanaan chek point dengan Keputusan Walikota Singkawang nomor : 400/164 / Setda.Kesra-B tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 tentang pelaksanaan Pos pemeriksaan kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid – 19.

Selanjutnya pukul 08.30 Wib s/d 09.30 Wib telah dilaksanakan penyekatan yang kedua terhadap masyarakat pengendara yang hendak masuk menuju Kota Singkawang dalam kegiatan tersebut dilakukan cek suhu, serta memberikan himbauan untuk menggunakan masker.

Jumlah kendaraan yang di stop antara lain kendaraan Roda 2 sebanyak 130 unit, kendaraan Roda 4 sebanyak 11 unit dan kendaraan Roda 6 : 1 unit.

Jumlah kendaraan yang di putar balik dan jumlah masyarakat yang di tes antigen Nihil

Tidak ditemukan orang yang suhu tubuh tinggi dan reaktif serta pengguna jalan tertib dan mengikuti petunjuk petugas penyekatan, situasi aman terkendali.

About The Author