PELAKSANAAN PENYEKATAN ARUS LALU LINTAS LARANGAN MUDIK DI POS CHEK POINT SIMPANG VIT JL. RATU SEPUDAK KEL. SUNGAI GARAM KECAMATAN SINGKAWANG UTARA

342

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 08/05/2021 ) pukul 08.15 Wib s/d 09.30 Wib, telah dilaksanakan penyekatan arus lalin larangan mudik di Pos Cek Point Simpang Vit Jl. Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 833 / V / OPS. 1. 1. / 2021 tanggal 04 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Opspol terpusat Ketupat Kapuas 2021.

Kegiatan penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di Jembatan Kelurahan Sungai Wie Jl. Ratu Sepudak Jalur Batas Kecamatan Singkawang Utara dipimpin oleh Ka Pos AKP Harsoyo, S.Mn, M.M Kapolsek Singkawang utara dan Padal Iptu. Juhardi.

Jumlah Petugas Pas Cek Point sebanyak 18 Personil terdiri dari anggota Polri sebanyak 5 personil, Brimob sebanyak 2 Personil, anggota TNI AD sebanyak 2 personil, anggota SatPol PP sebanyak 3 personil, anggota Dishub sebanyak 2 personil dan anggota Dinas Kesehatan sebanyak 4 personil.

Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Apel kesiapan Petugas yang melaksanakan penyekatan arus lalin jalur batas Kecamatan Singkawang Utara untuk menyamakan cara bertindak.

Pelaksanaan penyekatan dengan memperlambat, memberhentikan dan memeriksa pengguna jalan yang melintas dan memeriksa suhu tubuh dengan termogan setiap pengguna jalan yang diberhentikan oleh petugas kesehatan

Jumlah kendaraan yang di stop Antara lain kendaraan Roda 2 sebanyak 67 unit, kendaraan Roda 4 sebanyak 18 unit dan kendaraan Roda 6 sebanyak 4 unit.

Jumlah kendaraan yang di putar balik dan jumlah masyarakat yang di tes antigen Nihil

Tidak ditemukan orang yang suhu tubuh tinggi dan reaktif serta pengguna jalan tertib dan mengikuti petunjuk petugas penyekatan, situasi aman terkendali.

About The Author