Polda kalbar Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat-Salah satu tugas Bhabinkamtibmas adalah melakukan giat pembinaan kepada warga masyarakat di tiap tiap Kelurahan.
Untuk memberikan himbauan kepada warga masyarakat, secara rutin para Bhabinkamtibmas melakukan giat silahturahmi dalam bentuk sambang.
Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Polsek Singkawang Barat terus berikan himbauan himbauan melalui personil bhabinkamtibmas yang ada di tiap tiap kelurahan.
Pada giat sambang yang dilakukan Aipda Anton Ariatna ( Bhabinkamtibmas Kel. Kuala ) pada kesempatan kali ini mendatangi warga yang berada di Rt. 24 Kel. Kuala Singkawang guna memberikan himbauan kepada warga terkait kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim kemarau, Sabtu ( 08/05/2021 ).
Dengan mendatangi rumah-rumah
warga binaanya, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Penting untuk mengingat kembali terkait perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Diharapkan dengan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat serta memberikan pemahaman terkait
undang-undang yang melarang membakar hutan dan lahan, agar masyarakat tidak
lagi berfikir untuk membakar hutan dan lahan dalam berkebun maupun bertani.
Di tempat terpisah, KAPOLSEK SINGKAWANG BARAT KOMPOL CHARLES SITORUS, SH mengatakan bahwa salah satu upaya kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yakni dengan memberikan himbauan atau pesan-pesan kamtibmas kepada warga.
“Mari kita sama-sama menjaga
wilayah kita ini dari bahaya kabut asap dan tentunya dengan tidak melakukan
pembakaran hutan dan lahan, kasian anak-anak jika mereka harus menghirup kabut
asap yang notabene akan berdampak buruk pada tubuh mereka.