Kegiatan penempelan stiker AREA WAJIB MENGGUNAKAN MASKER di Masjid Kel.Setapuk Besar

380

Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara Pada hari Jum’at tanggal 7 Mei 2021 pukul 10.45 Wib s/d 11. 30 wib telah dilaksanakan kegiatan penempelan stiker “AREA WAJIB MENGGUNAKAN MASKER” serta pembagian masker bersama unsur 3 Pilar diwilayah Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara.

Kegiatan penempelan stiker dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, masjid Nurushobah, surau Baiturahman, dan Pembagian masker dipasar Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara.

Kegiatan dihadiri Oleh Lurah Setapuk Besar Patria Jaya Atmaja S.STP, Bhabinkamtibmas Kel. Setapuk Besar Aipda Agus H, Babinsa Kel. Setapuk Besar Koptu Supi’i

Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan adalah guna menertibkan dan mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan serta bersama mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran covid-19.

About The Author