Satbinmas Polres Singkawang, Penling dijalan Kalimantan

342

Polda Kalbar Polres Singkawang Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Senin tanggal (3/05/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Prokes

Guna memutus flaster baru covid – 19 diKota Singkawang yang semakin hari penyebaran semakin bertambah, Sat binmas melaksanakan himbauan dengan menggunakan Mobi dinas Penerangan Keliling.

Dalam giat tersebut kasat Binmas Polres Singkawang iptu Supiyanto bersama Kanit Binkamsa Ipda Tri Suwarna memberikan himbauan kamtibmas guna untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas tetap memberikan himbauan tentang protokol kesehatan dengan menggunakan pegeras suara.

Iptu Supiyanto juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan dan warga di sekitar jl.Kalimantan kec.Singkawang tengah kota Singkawang diwajibkan mematuhi proses covid-19 dengan cara mentaati 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan ,menjaga jarak dan menjauhi kerumunans serta dilarang mudik dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khusus di wilayah kota Singkawang

lebih lanjut Kasat Binmas Polres Singkawang Iptu Supiyanto menyampaikan Surat Edaran Walikota Singkawang tentang Protokol Kesehatan, Kep Walikota Skw Nomor : 500/141/Setda.Eksda-B Tahun 2021, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro) harapannya kepada masyarakat khususnya warga kota Singkawang untuk bersama-sama menghentikan penyebaran virus covid-19 di wilayah kota Singkawang dengan mendisiplinkan diri mengetahui akan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan jika tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi, Ungkap Kasat Binmas.

About The Author