PATROLI DIALOGIS DALAM RANGKA PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI DAERAH HUKUM POLSEK SINGKAWANG UTARA

195

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari minggu ( 02/05/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Patroli dialogis dalam rangka Penerapan Surat Walikota Singkawang Nomor : 500/141/SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro )
di daerah Hukum Polsek Singkawang Utara.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Aipda Sutrisno dan Briptu Wahyu. I.

Tempat yang dijadikan sasaran kegiatan adalah Warung kopi Apen, Warung kopi Ajung, Cafe Bunda, Karaoke Santai dan Karaoke Te Ong.

Pada pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai batas waktu operasional dan prokes.

Menyarankan pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu pada pukul 22.00 Wib.

Menempel Surat Walikota Nomor : 500/141/SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) ditempat yang mudah dilihat agar diingat serta di taati.

Dalam pelaksanaannya para pelaku usaha dapat menerima, memahami dan akan mematuhi Surat Walikota Singkawang ttg PPKM mikro yaitu jam Operasional sampai Pukul 22.00 Wib.

Penempelan dan penyebaran Surat Walikota Nomor : 500/141/ SETDA. EKSDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Daerah Hukum Polsek Singkawang Utara akan terlaksana menyeluruh dan berjalan baik.

About The Author