KEGIATAN PENERTIBAN DAN PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO TERHADAP PARA PELAKU USAHA SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 DI KOTA SINGKAWANG

352

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 29/04/2021 ) pukul 21.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan Penertiban dan Pemberlakuan PPKM Mikro terhadap para pelaku usaha dan masyarakat Kota Singkawang.

Dasar dilaksanakannya kegiatan dimaksud adalah Kepres RI No. 11 Tahun 2020; Inpres RI No. 6 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2020; SK Gubernur Kalbar Nomor : 280 / KESRA / 2021; Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 433.1/ 0537 / 2021; dan Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B tahun 2021 di Kota Singkawang.

Personel yang melaksanakan kegiatan penertiban dan pemberlakuan PPKM Mikro adalah Anggota Polres Singkawang sebanyak 16 personil, Anggota Kodim 1202 / Skw sebanyak 25 personil, Anggota Sat Pol PP Kota Singkawang 25 personil dan Anggota Dishub Kota Singkawang sebanyak 10 personil

Sasaran Penertiban dan Pemberlakuan PPKM MIKRO sesuai Surat Tugas Walikota Singkawang Nomor : 090 / 430 / WK / SETDA.Umum.A adalah Sekitar Mesjid Raya dan Kawasan Mess Daerah ( sebagai koordinator Walikota Singkawang ), Sekitar Vihara Tri Dharma Bumi Raya/Pekong Tua ( sebagai koordinator Kapolres Singkawang ), Sekitar Patung Polisi, Pasar Hongkong dan Pasar Beringin ( sebagai koordinator Wakil Walikota Singkawang ), Sekitar Puskesmas Pasar, Yamaha dan Tugu Naga ( sebagai koordinator Seketaris Daerah Kota Singkawang ), Sekitar Terminal Pontianak ( sebagai koordinator Dandim 1202 / SKW ), Jalan Yos Sudarso ( sebagai koordinator Kasi Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang ).

Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas adalah memberikan sosialisasi kepada para pelaku Usaha untuk patuh pada Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.

Melakukan pembubaran terhadap kerumunan masyarakat dan tempat usaha yang masih buka diatas pukul 22.00 Wib.

Kegiatan selesai pukul 23.40 Wib, selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

About The Author