Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara pada Hari Selasa, 27 April 2021 Pukul : 21.00 Wib s/d 23.00 Wib
Telah melaksanakan kegiatan patroli Utara 6 1A berupa himbauan dan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan mengajak masyarakat utk selalu menggunakan masker guna mencegah, memutus mata rantai Virus Covid-19 Di Wilayah Singkawang Utara, dan menghimbau kepada pemilik Cafe, Warung Kopi, tempat hiburan malam, Spa, Pedagamg Kaki Lima agar membatasi jam operasional malam sesuai maklumat SAT GAS PENANGANAN COVID-19 KOTA SINGKAWANG NOMOR : 400/01/SETDA KESRA-B, dan SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR : 500/141/SETDA EKS-B, TGL 22 APRIL 2021 TTG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO , serta memantau daerah yang rawan 4C Di Wilayah Singkawang Utara.
Adapun Petugas yang melaksanakan kegiatan sebanyak 3 (tiga) Personil sbb :
- Ipda Sutrisno (Piket Pawas)
- Bripka Nedo. M
- Brigpol Syahrullah
Adapun hasil kegiatan :
- Menghimbau masyarakat khususnya Di Wilayah Singkawang Utara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid19, serta melakukan penempelan maklumat SAT GAS PENANGANAN COVID-19 KOTA SINGKAWANG NOMOR : 400/01/SETDA KESRA, dan SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR : 500/141/SETDA EKS-B TGL 22 APRIL 2021, TTG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO ( PPKM MIKRO ) Di Cafe, Rumah Makan, Warung Kopi, Tempat Hiburan, Spa dan Pedagang Kaki Lima dan menghimbau para pengusaha Mikro utk membatasi jam operasional malam sesuai dg ketentuan yg berlaku.
- Sementara tidak ditemukan adanya Gangguan Kamtibmas.
Patroli PPKM berbasis Mikro ini sebagai upaya pencegahan Covid 19 sehingga masyarakat dan pelaku usaha untuk dapat mematuhi peraturan pemerintah.