
Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara pelaksanaan Patroli Dialogis dalam rangka Penerapan Surat Walikota Singkawang Nomor : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Daerah Hukum Polsek Singkawang Utara pada Hari Selasa, 27 April 2021 Pukul 21.00 s/d 22.30 Wib. Daerah Hukum Polsek Singkawang Utara
Petugas yg melaksanakan dipimpin oleh Ipda Iwan Setiawan, Aiptu Supriadi, Bripka Syahroni, Bripka Iswandi
Sasaran Cafe Suryadi, Karaoke Bunda, Warung kopi Apen, Warung kopi Ajung, Warung Ayam geprek Fajar, Warung kopi Acung, Warung kopi Ahin, Toko kelontong Susi, Cafe Joni, Karaoke Santuy
Kegiatan :
- Memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai jam batas operasional dan prokes
- Menyarankan tutup kepada Pelaku Usaha dengan batas waktu pukul 22.00 Wib
- Menempel Surat Walikota Nomor : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) ditempat yang mudah dilihat agar diingat serta di taati.
Hasil kegiatan :
- Para pelaku usaha dapat menerima, memahami dan akan mematuhi Surat Walikota Singkawang ttg PPKM mikro yaitu jam Operasional sampai Pukul 22.00 Wib
- Penempelan dan penyebaran Surat Walikota Nomor : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Daerah Hukum Polsek Singkawang Utara akan terlaksana menyeluruh dan berjalan baik
Dengan patroli PPKM berbasis Mikro ini sebagai upaya pencegahan Covid 19.

