SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KOTA SINGKAWANG

762

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Jum’at ( 23/04/2021 ) pukul 08.50 Wib bertempat di Ruang Rapat Pasti ke Singkawang Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus A. Rais Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kota Singkawang.

Dasar Hukum adalah Kepres RI No. 11 Tahun 2020; Inpres RI No. 6 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2020; SK Gubernur Kalbar Nomor : 280 / KESRA / 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 433.1/ 0537 / 2021.

Hadir dalam kegiatan dimaksud adalah Walikota Singkawang yang diwakili oleh Sekda Kota Singkawang; Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kabagops Polres Singkawang; Dandim 1202 Singkawang yang diwakili oleh Kasdim 1202 Singkawang; Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Singkawang; Kasat Pol PP Kota Singkawang; KaDinkes Kota Singkawang; Kadisperindagkop & UKM Kota Singkawang dan pelaku Usaha Kota Singkawang kurang lebih 50 orang

Rangkaian kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 500 / 141 / SETDA.EKSDA-B tahun 2021 yaitu Pembukaan, Pemaparan Materi Sosialisasi, Penyampaian Kasdim 1202 Singkawang, Penyampaian Kabagops Polres Singkawang, Penyampaian Perwakilan Pelaku Usaha, Penyampaian Sekda Kota Singkawang dan selesai.

Sosialiasasi yang dilaksanakan adalah Data PerkembanganCovid-19 di Kota Singkawang Januari 2021 s/d April 2021; Pertimbangan terbitnya SK Walikota; Pemberlakuan Pembatasan jam Operasional Pada kegiatan Usaha; Kewajiban Prokes bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Pasar Tradisional, Toko/toko Modern, Pedagang Kaki Lima, dan Pelaku Usaha Odong-odong;

Kewajiban Prokes bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Restoran, Rumah Makan, tempat Kuliner, Warung Kopi, Pusat Perbelanjaan Mall, Diskotik dan SPA.;

Tim Satgas akan turun kelapangan untuk melakukan Penegakan terhadap 2 aspek yakni Prokes dan pembatasan Jam operasional dimulai pada tanggal 24 April 2021 jam 21.30 Wib, Penerapan Prokes seperti Penggunaan Masker, Kapasitas tempat usaha, jaga jarak;

Terkait Pedagang kaki lima di Pasar beringin menyangkut kebutuhan pokok tidak ditetapkan jam operasional namun Penerapan Prokes agar diperketat baik pedangang maupun pembeli;

Kegiatan sosialisasi selesai pada pukul 10.05 Wib, selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali

About The Author