
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 21/04/2021 ) pukul 11.20 Wib s/d 12.45 Wib, telah dilaksanakan sidang lanjutan kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa AKK bertempat di Pengadilan Negeri Singkawang Jl. Firdaus Rais Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, sidang dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2021/PN Skw dengan agenda sidang mendengar Keterangan Terdakwa.
Identitas Terdakwa An. AKK als. K, Kelamin Laki-laki, umur 63 tahun, Suku Tionghoa, Agama Protestan, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. P. Diponegoro, No. 22, RT/ RW : 44 / 18, Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Perangkat Sidang sebagai Hakim Ketua Satria Hadi, S.H, Hakim anggota I : Roby Hermawan Citra, S.H. M.H, Hakim anggota II : Chandran Roladica Lumban Batu, SH. MH, Panitera : Burhanuddin, S.H.
Sebagai Penuntut umum adalah Tuti Kristiana, S.H, Hary Wibowo, S.H, M.H dan Widi Sulistio, S.H, serta sebagai Penasehat hukum Terdakwa adalah Pariaman, S.H. M.H.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa dengan poin- poin keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan suara toa Masjid yang durasinya hampir 2 jam sekira pukul 04.00 s/d 07.00 wib yang pada saat itu terdakwa dalam keadaan kurang sehat.
Maksud dari postingan (komentar) terdakwa di medsos berdasarkan teori Darwin yang dipelajarinya bahwa tuhan adalah ciptaan manusia dan terdakwa berkomentar senada dengan komentar Sdr. Iswan Moh. Isa.
Bahwa menurut pemahaman terdakwa dan di dalam kitap suci (injil) yang diyakini bahwa tidak menunjukan posisi keberadaan surga dan neraka.
Tujuan postingan terdakwa adalah agar hidup berdampingan dan toleransi, dan harmonisasi antar sesama Agama dan terdakwa meyakini bahwa kitab suci Agama yang di anut di Indonesia mengajarkan hal yang baik.
Pelaksanaan sidang dihadiri oleh 5 orang perwakilan anggota Ormas Persatuan Orang Melayu (POM) yang dipimpin oleh Erik Sandy (Long Erik).
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, selama pelaksanaan sidang situasi dalam keadaan aman.

