PEMBAYARAN BST ( BANTUAN SOSIAL TUNAI ) TAHAP III & IV TANGGAL 16 APRIL 2021 KEPADA MASYARAKAT KEC. SINGKAWANG TIMUR KOTA SINGKAWANG

266

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Jum’at ( 16/04/2021 ) Pukul 07.30 Wib s/d 14.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kecamatan Singkawang Timur Jl. Raya Singkawang Bengkayang Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, telah dilaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tahap III & IV tahun 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

BST dibagikan dalam rangka membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi wabah penyakit Covid-19.

Sesuai Jadwal Pembayaran BST tanggal 16 April 2021 yaitu Kel. Panjintan, Kel. Nyarumkop, Kel. Sanggau Kulor, Kel. Bagak Sahwa, Kel. Mayasopa.

Alokasi BST, sebagai berikut : Kel. Pajintan : 63 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 73 KPM, Kel. Nyarumkop : 94 KPM, Kel. Mayasopa : 82 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 57 KPM dengan total alokasi sebanyak 369 KPM

Jumlah terealisasi BST dibayarkan, adalah Kel. Pajintan : 48 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 61 KPM, Kel. Nyarumkop : 88 KPM, Kel. Mayasopa : 68 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 54 KPM, total Pembayaran sebanyak 319 KPM.

Jumlah yang belum terealisasi / belum terbayarkan adalah Kel. Pajintan : 15 KPM, Kel. Sanggau Kulor : 12 KPM, Kel. Nyarumkop : 6 KPM, Kel. Mayasopa : 14 KPM, Kel. Bagak Sahwa : 3 KPM, dengan total yang belum terbayarkan sebanyak 50 KPM.

Adapun kendala bagi warga masyarakat penerima BST yang belum terealisasi kemungkinan informasi tidak sampai kepada warga masyarakat yang berhak menerima.

Untuk warga masyarakat penerima BST yang belum terealisasi pengambilan/penyaluran selanjutnya di laksanakan di Kantor Pos Kota Singkawang.

Prosedur Pembayaran BST yakni Pembayaran BST KPM wajib membawa KTP-E Asli, KK Asli, wajib menggunakan Masker sesuai Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

KPM menerima nomor antrian yang telah disiapkan, kemudian KPM menerima Pembayaran BST sebesar Rp. 600.000,-/ KK dengan rincian Tahap III & IV Rp. 600.000,-

Bahwa Dana Bantuan Sosial Tunai bagi masyarakat yang dibagikan merupakan BST tahap III & IV yang akan langsung di bayarkan sekaligus, diterima per KPM sebesar Rp. 600.000,- dengan membawa persyaratan berupa E. KTP dan KK asli.

Program Bantuan Sosial Tunai diperuntukkan bagi KPM dengan kriteria masyarakat kurang mampu, non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan non penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta keluarga terdampak COVID-19.

Personel Polres Singkawang yang melaksanakan pengamanan sesuai Sprint nomor : Sprin/ 671 /IV/OPS.4.5./2021 tanggal 12 April 2021 tentang pengamanan kegiatan pembayaran BST tahap III & IV tahun 2021 di Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, sebagai berikut : Anggota Polsek Singkawang Timur sebanyak 4 orang dipimpin oleh Waka Polsek Singkawang Timur Iptu. Suprihatin, bersama-sama dengan Babinsa Kopda. E.M. Kamarea

Kegiatan pembayaran BST selesai pukul 14.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman,lancar, tertib dan kondusif, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

About The Author