
Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah.
Ka Jaga Polsek Singkawang Tengah Bripka Dedi Mulia, S.H. telah menerima Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Tengah, Selesai memberikan Pelayanan, Petugas memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai Pungli di Mako Polsek Singkawang Tengah, Selasa (13-04-2021 ) .
Kepada warga, Bripka Dedi Mulia, S.H. menjelaskan tentang pengertian dari “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu bersih pungutan liar yang merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan, yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi, Ungkapnya
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, bisa di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan perlu diketahui bahwa Praktek pungli merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan Proses Hukum.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lisu, S.AP mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota adalah dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, dan untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan kehilangan surat atau barang berharga warga tidak perlu membayar, bahwa Pelayanan tersebut gratis, Ungkap Akp Yober Lisu, S.AP.
Warga masyarakat yang telah selesai membuat laporan kehilangan tersebut mengucapkan banyak trimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Petugas, Semoga kedepan Polri semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
