SAAT PATROLI GABUNGAN KAPOLSEK DAN CAMAT SINGKAWANG TENGAH LAKUKAN HIMBAUAN DAN PENERAPAN PERWAKO SINGKAWANG.

96

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah Personil Gabungan yang terdiri dari Personil dari Kepolisian dan Kecamatan Singkawang tengah Laksanakan Patroli Gabungan, lakukan himbauan dan penerapan Peraturan Walikota Singkawang Nomor : 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kota Singkawang, minggu (21-03-2021).

Patroli Gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP bersama Camat Singkawang Tengah Bapak Hasan Nasirudin, S.H. dengan memberikan himbauan kepada masyarakat di Cafe , Warung Kopi , Pasar, di Sekitar Kota Singkawang

Petugas memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha untuk menyediakan tempat pencucian tangan atau hand sanitaizer , Agar selalu menggunakan masker, saat transaksi atau bepergian keluar, budayakan menjaga kebersihan diri dan Lingkungan , dan Patuhi Protokol Kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah dan Pada Pelaku Usaha sesuai Perwako Singkawang dihimbau untuk Tutup pada pukul 24.00 Wib.

Kepada penyedia jasa pada sektor ekonomi juga di himbau agar ikuti Protokol Kesehatan, bagi warga yang ketangkap tidak menggunakan Masker atau tidak ikuti protokol kesehatan di berikan Sanksi oleh petugas, selain memberikan himbauan petugas juga melakukan penindakan, diharapkan masyarakat bisa menyadari dan mematuhi Perwako Nomor :49 Tahun 2020 tersebut.