HIMBAUAN, PENYULUHAN TENTANG LARANGAN UNTUK TIDAK MEMBAKAR LAHAN YANG DAPAT BERAKIBAT KARHUTLA

439

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 18/03/2021 ), telah dilaksanakan Sosialisasi Larangan, dan Sangsi pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat di Kel. Semelagi Kecil Kec. Singkawang Utara.

Sosialisasi Larangan, dan Sangsi pembakaran Hutan dan Lahan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kel. Semelagi Kecil Polsek Singkawang Utara, Bripka. Nurul Ikhsan kepada Bpk. Mawardi Jln. Demang Akub Rt.12 Rw. 05 Kel. Semelagi Kecil Kec. Singkawang Utara.

Adapun tujuan dari himbauan tersebut antara lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Memberikan gambaran kepada warga masyrakat tentang bahaya dari Kebakaran hutan, lahan dan perkebunan.

Memberikan edukasi tentang ancaman dan hukuman apabila melakukan pembakaran lahan yg mengakibatkan karhutla.

Kegiatan berjalan dgn baik serta masyarakat diharapkan dapat mengerti dan paham untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

About The Author