
Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah Bhabinkamtinmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kelurahan Sungai Wie, Bripka Herry memberikan himbuan kepada warga tentang larangan Karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan di timbulkan akibat dari pembakaran hutan dan Lahan ( karhutla), Kamis (18-03- 2021 ).
Bripka Herry mengatakan “kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah akan menimbulkan kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan Kabut sehingga kita mengalami kesulitan untuk bernafas, sehingga dapat menimbulkan penyakit Inspa,
Jadi dalam membuka kebun ataupun membuka lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar udara kita tetap segar dan Sehat.
Bripka Herry Mengatakan ” Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Pada kesempatan ini saya menghimbau jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan saya juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kel. Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah, Agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas, Ungkap Bripka Herry.