Polda Kalbar-Polres Singkawang- Polsek Singkawang Timur.-
Kanit Bimmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Polsek Singkawang timur Aiptu Ruslan lakukan gait Sambang kepada Petani/ Pekebun berikan himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ), di Kelurahan nyarymkop Kec. Singkawang Timur,minggu (14/03/2021).
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aiptu Ruslan mengatakan ” Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan nyarumkop, Agar segera menghubungi saya selaku Kanit bimmas ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Ungkap Aiptu Ruslan