KA SPK AIPTU DWI KURNIAWAN, S.H. PIMPIN GIAT HIMBAUAN DAN PENERTIBAN SEHUBUNGAN DENGAN PERWAKO NO.37.

216

Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah.

Ka Spk Polsek Singkawang Tengah Aiptu Dwi Kurniawan, S.H bersama Personel Piket melaksanakan Patroli guna mencegah gangguan keaman selain itu Petugas juga melakukan himbauan dan penertiban di tempat kerumunan di wilayah Singkawang Tengah, Sabtu Malam (13-03-2021).

Bahwa kegiatan himbauan dan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Singkawang No. 37 tahun 2020 , tentang Operasional penyedia jasa dimasa pandemi Covid-19,

Ka Spk bersama Personel lainnya melaksanakan Patroli di Pasar, tempat- tempat rawan kriminalitas, dan tempat -tempat kerumunan di wilayah Singkawang Tengah , guna mencegah terjadinya gangguan Keamanan, sambil melaksanakan Patroli Petugas juga memberikan himbauan dan penertiban kepada warga masyarakat.

Petugas juga menyampaikan himbauan dengan menggunakan Pengeras Suara, melakukan Public Speaking dengan memberikan himbauan kepada warga, “Kepada warga Masyarakat, Pengusaha Rumah Makan, Cafe, dan lain-lain, Sesuai Perwako Singkawang Nomor: 37
Tahun 2020 bahwa batas Operasional di batasi hingga pukul 24.00 Wib, Selain itu Petugas juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan, Dengan selalu menerapkan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas, Guna mencegah penyebaran Covid-19, Mari kita cegah bersama penyebaran Covid-19, Ungkapnya

About The Author