PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

179

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Minggu ( 28/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d Selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui oleh petugas patroli yaitu Jl. Firdaus A. Rais II, Jl. Alianyang, Jl. P. Diponegoro, Jl. Gusti Sulung Lelanang, Jl. Yohana Godang, Jl. GM. Situt, Jl. Hasan Saad, Jl. Kepol Mahmud, Jl. Sejahtera, Jl. Diponegoro, Jl. Ahmad Yani, Jl. Alianyang, Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / lokasi Seputaran Jl. GM. Situt Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Pasar Beringin dan komplek Pertokoan Kel. Condong Kec. Singkawawang Tengah.

Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis Nihil dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 5 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

About The Author