Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satbinmas – Jum’at (26/02/2021) lakukan himbauan kamtibmas. Dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan Operasi Liong kapuas 2021 berdasarkan surat edaran gubernur Kalimantan barat nomor 44 3.1/0111/tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatasan giat masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh
Aipda Eko jaya dari Satuan Binmas bersama personil Polres Singkawang melakukan himbauan diklenteng Kec.Singkawang Timur Kota Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Eko Jaya membagikan selebaran yang berisikan surat kesepakatan bersama walikota Singkawang, Kapolres, Dandim 1202, Kadis Parpora, Kakan Kemenag, panitia Imlek dan cgm dan 8 majelis keagamaan kota Singkawang
Kesepakatan berisikan tentang kesepakatan ;
1.pada tanggal 26 Februari 2021 yang merupakan hari cap go meh di kota Singkawang tidak dilaksanakan festival cap go meh sebagaimana tahun-tahun sebelum covid-19 kota Singkawang
2.tidak adanya konvoi Tatung naga barongsai dan sejenisnya yang membawa tandu alat bunyi-bunyian serta personil yang mengundang keramaian
3.ritual keagamaan tetap diizinkan untuk dilaksanakan oleh para rohaniawan Tatung khususnya mulai tanggal 25 Februari 2021 14 bulan 1 2572 di altar /shintan /kelenteng cetia/ vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan hingga pukul jam 11. 35 wib.
- Menghimbau umat untuk berdoa di rumah dan wilayah masing-masing
Harapan Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan Imlek 2572 dikota singkawang masyarakat dapat mengindahkan.tutur Aipda Eko jaya