Himbauan, Penyuluhan tentang Untuk Tidak Membakar Lahan yang dapat mengakibatkan Karhutla di wilayah Kel. Sungai Garam

241

Polres Singkawang Polsek Singkawang Utara untuk antisipasi Karhutla pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara telah melaksanakan Sosialisasi Larangan, dan Sangsi Pembàkaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat di Kel. Sungai Garam Kec. Singkawang Utara.

Adapun tujuan dari himbauan tsb antara lain :

  1. Memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak membakar lahan.
  2. Memberikan gambaran kepada warga bahaya dari Karhutla tsb.
  3. Memberikan edukasi ttg ancaman dan hukuman apabila melakukan pembakaran lahan yg mengakibatkan karhutla.

Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Garam Aipda Sodikin menyampaikan himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, jaga keamanan Dan ketertiban

About The Author