PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

153

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Senin ( 22/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route Patroli yaitu Jl. Firdaus A. Rais II, Jl. Alianyang, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl.Yos Sudarso, Jl. Masjid, Jl. Merdeka, Jl. Pemuda, Jl. Setia Budi, Jl. Sejahtera, Jl. Pisang, Jl. P. Diponegoro, Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / lokasi kegiatan masyarakat yang berada di Mess Daerah Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat dan di Beringin Corner Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.

Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis Nihil dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 5 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M