Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba – pada hari ini Senin (22/02/2021),
Penyidik/Penyidik pembantu Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tindak pidana narkotika yang saat ini sedang ditangani oleh BRIPKA WIJAYA RAHMADINATA anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang .
Dilakukan nya pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tersangka atas barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika pada saat penggeledahan Di sebuah rumah yang beralamat di Jalan GM.Situt Gang Sadewa No.24 RT/RW 047/019 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang barat , Kota Singkawang dan Di jalan K.S TUBUN RT/RW 019/009 Kelurahan Roban , Kecamatan Singkawang Tengah , Kota Singkawang ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1(Satu) paket Pemeriksaan ini untuk melengkapi mindik berkas perkara Tsk M
Melengkapi mindik ( administrasi penyidikan) ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus sehingga berkas perkara dapat segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Singkawang untuk dapat diteliti oleh JPU untuk diterbitkannya P-21 yang dianggap berkas telah lengkap dan tersangka dapat disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU JUMARI,S.H mengatakan sudah menjadi tanggung jawab penyidik/penyidik pembantu untuk melengkapi adiministrasi penyidikan kasus-kasus yang ditangani unit I dan Untit II Sat Resnarkoba baik itu TP Narkotika saya selaku kasatresnarkoba polres Singkawang juga selalu mengawasi anggota Satresnarkoba polres Singkawang dan memastikan bahwa kelengkapan mindik dalam berkas perkara sehingga segera dilakukan pemberkasan kasus Narkotika yang sedang ditangani lengkap serta tidak ada kesalahan.