PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

163

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Senin ( 22/02/2021 ), pukul 08.00 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route Patroli yaitu Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Tani – Jl. Yos Sudarso – Jl. Alianyang – Pasar Alianyang – Jl. Yos Sudarso – Jl.Hermansyah – Jl. SM.Tsafiuddin – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus A. Rais II.

Sasaran / lokasi kegiatan di Pasar Alianyang, Lokasi parkir dan Warung Kopi.

Pada kegiatan kali ini petugas memberikan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi tertulis tertulis sebanyak 7 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 10 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M

About The Author