PATROLI DAN MONITORING TIM GABUNGAN DALAM RANGKA PENERAPAN PERWAKO NOMOR 37 TAHUN 2020 DAN PERWAKO NOMOR 49 TAHUN 2020

176

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Senin ( 22/02/2021 ) pukul 14.00 Wib s/d 15.45 Wib, telah dilaksanakan kegiatan patroli dan monitoring Tim Gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 tahun 2020 tentang penataan kehidupan menuju normal baru dibidang perdagangan dan jasa kepada pelaku usaha dan Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Personel Polres Singkawang yang terlibat Patroli dan monitoring tim gabungan adalah Regu 2 sebanyak 5 orang dipimpin oleh Ipda. Rono sebagai Perwira pengendali dan
Anggota Sat Pol PP Kota Singkawang sebanyak 21 Personel.

Lokasi Kegiatan Jl. Diponegoro – Jl. Merdeka, Jembatan Agen – Jl. RA. Kartini – Jl. Demang Akup – Setapuk Besar Hulu – Jl. Ratu Sepudak – Jl. Alianyang.

Sasaran kegiatan adalah Perorangan, pelaku usaha meliputi Pengelola, Penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

About The Author