PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

189

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Kamis ( 18/02/2021 ), pukul 19.30 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route Patroli yaitu seputaran perparkiran dan di dalam Singkawang Grand Mall Jalan Alianyang Kel. Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.

Sasaran kegiatan adalah masyarakat pengunjung Singkawang Grand Mall yaitu di Lokasi Perparkiran dan Box Sterilisasi First Floor Singkawang Grand Mall.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis nihil dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 4 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M