
Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah.Ka Spk Regu II Polsek Singkawang Tengah Aipda Nashrullah telah menerima Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Tengah, Selesai memberikan Pelayanan, Petugas memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai Pungli di Mako Polsek Singkawang Tengah, rabu (17/02/2021) .
Kepada warga, Aipda Nashrullah menjelaskan tentang pengertian dari “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu bersih pungutan liar yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan, yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi, Ungkap Aipda Nashrullah.
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, bisa di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan perlu diketahui bahwa Praktek Pungli
merupakan perbuatan pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 9 tahun.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Singkawang Tengah AKP Yober Lisu, S.AP mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota adalah dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, dan untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan kehilangan surat atau barang berharga warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis, Ungkap Akp Yober Lisu, S.AP.