PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

184

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Selasa ( 16/02/2021 ), pukul 08.00 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route Patroli yaitu Jl. Firdaus Rais – Jl.P.Diponegoro – Jl.Pisang – Jl. Niaga – Jl.Kepol Mahmud – Jl. Gm.Situt – Jl. Yohana Godang – Jl. GS.Lalanang – Jl. Firdaus Rais.

Sasaran / lokasi kegiatan adalah masyarakat yang berada di Pasar ikan, Lokasi parkir dan Pasar Beringin.

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis 7 dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 10 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M