PATROLI POLRES SINGKAWANG, PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

138

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 dan membagikan Masker kepada masyarakat, Sabtu ( 13/02/2021 ), pukul 20.00 Wib s/d selesai.

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.

Route yang dilalui Patroli antara lain Jl. Firdaus Rais II, Jl Firdaus I, Jl. Gusti Sulung Lelanang, Jl. yohana Godang, Jl. GM. Situt, Jl. Kepol Mahmud, Jl. Niaga, Jl. Stasiun, Jl A yani, Jl. Dr. Sutomo, dan Jl. Alianyang.

Sasaran kegiatan adalah masyarakat yang berbelanja di Pasar Beringin dan Komplek Pertokoan

Pada pelaksanaan Patroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis nihil dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 18 orang.

Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 dengan Ingat Selalu 5 M