Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah.
Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP. bersama personil gabungan yang tergabung dalam tim POH ( Power Of Hand ) melaksanakan penertiban di tempat kerumunan di wilayah Singkawang Tengah, Sabtu Malam (13-02-2021).
Bahwa kegiatan penertiban dilakukan sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan sesuai SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Kota Singkawang dan Peraturan Walikota Singkawang No.37 dan 49 Tahun 2020.
Kapolsek bersama Personel pada pukul 23.00 Wib mulai melakukan himbauan dan Penertiban di tempat – tempat Kerumunan Orang, di wilayah hukum Polsek Singkawang Tengah.
Kapolsek Akp Yober Lisu, S.AP. juga memberikan himbauan, Sehubungan Peraturan Walikota Singkawang Mari kita semua bersatu untuk ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Segera Berakhir, Pungkasnya.