PATROLI GABUNGAN DALAM RANGKA PENERAPAN PERWAKO NOMOR 37 TAHUN 2020 DAN PERWAKO NOMOR 49 TAHUN 2020

204

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabrtu ( 13/02/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penerapan Perwako Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penataan kehidupan menuju normal baru dibidang perdagangan dan jasa kepada pelaku usaha dan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota Polres Singkawang yang terlibat Patroli gabungan adalah sebanyak 5 personil dipimpin oleh Ipda. Tarkadi, bersama- sama dengan anggota Sat Pol PP Kota Singkawang sebanyak 23 Personel dan anggota Brigif sebanyak 5 Personil

Lokasi kegiatan adalah di Jl. Alianyang – Komp. Terminal Induk – karoke Elegant -Jl. Bambang Ismoyo -Taman Burung – Jl. Merdeka – Jl. Budi utomo – Jl. Setia Budi -Jl. Niaga – Jl. Stasiun – Jl. GM. Situt – Jl. Yohana Godang – Jl. P. Diponegoro.

Sasaran kegiatan adalah perorangan, pelaku usaha , anak- anak punk, meliputi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan razia masker, memberikan Himbauan dan teguran kepada masyarakat yang belum displin tentang Protokol Kesehatan dan memberikan pembinaan fisik terhadap anak-anak punk.

Pelaksanaan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penerapan Perwako nomor 37 tahun 2020 dan Perwako nomor 49 tahun 2020 kepada masyarakat berlangsung lancar dan aman.

About The Author