Polda Kalbar Polres Singkawang Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (13/02/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Prokes
Guna memutus flaster baru covid – 19 usai pergantian tahun 2021, yang semakin hari penyebaran semakin bertambah sat binmas melaksanakan himbauan dengan cara door to door.
Dalam giat tersebut kasat Binmas Polres Singkawang iptu Supiyanto saling bertukar informasi dengan warga mengenai situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar dan memberikan himbauan kamtibmas pada saat perayaan Imlek 2572 guna untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan tetap memberikan himbauan Protokol kesehatan
Selain itu tidak lupa Iptu Supiyanto juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan dan warga di sekitar pasar sedau Kel. Singkawang Selatan kota Singkawang diwajibkan mematuhi proses covid-19 dengan cara mentaati 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan ,menjaga jarak dan menjauhi kerumunan , mengurangi mobilisasi dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khusus di wilayah kota Singkawang
lebih lanjut Kasat Binmas Polres Singkawang Iptu Supiyanto menyampaikan harapannya serta mengajak kepada masyarakat khususnya warga kota Singkawang untuk bersama-sama menghentikan penyebaran virus covid-19 di wilayah kota Singkawang dengan mendisiplinkan diri mengetahui akan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan jika tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai Perwako Singkawang No.49 Tahun 2020 yaitu berupa , teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian / penutupan sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, serta yang terakhir dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000, Ungkap Kasat Binmas.