AIPTU DWI KURNIAWAN, S.H. SAMPAIKAN HIMBAUAN DAN TEGURAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN KERUMUNAN.

173

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Personel Singkawang Tengah Aiptu Dwi Kurniawan, S.H bersama personil lainnya yang tergabung dalam operasi liong kapuas 2021 menyampaikan Himbauan dan teguran kepada warga yang sedang melakukan pawai, di Jalan KS.Tubun Kel. Roban Singkawang, Sabtu (13-02-2021).

Petugas menjelaskan dengan bahasa yang humanis,Bahwa kegiatan himbauan dan teguran dilakukan sesuai SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 443.1/0111 TAHUN 2021 , tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan cap go meh untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Barat dan sesuai SE Walikota Singkawang Nomor : 180/091/Setda-HK-H tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19) di Kota Singkawang.

Selain itu petugas juga menjelaskan bahwa sesuai himbauan Kapolres Singkawang, bahwa ” Pelarangan sementara kegiatan Pawai Tatung, Cuci Jalan, Pawai Naga, Pertunjukan Kembang Api, yang dapat mengundang keramaian / kerumunan dalam rangka perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,

Dan setelah diberikan penjelasan himbauan oleh Petugas, warga yang melaksanakan kegiatan kerumunan tersebut langsung menghentikan kegiatannya dan membubarkan diri ,