
Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (13/02/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Karhutla.
Sat Binmas Polres Singkawang melaksanakan kegiatan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga yang berwisata di taman pasir panjang, Anggota yang turun langsung antara lain Bripka Hermanto.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Singkawang melalui Bripka Hermanto mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelas Bripka Hermanto.
Selain itu, Sat Binmas Polres Singkawang menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihandalam menyambut tahun baru dikarenakan kondisi penularan covid-19 masih disekeliling kita.
Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.
Diakhir kegiatan Satbinmas Polres Singkawang membagikan Selebaran tentang Karhutla.
